New Normal untuk Dunia Konstruksi
Surabaya Indodepo | Diposting pada |

SELURUH dunia merasakan dampak pandemi. Pandemi yang dimaksud adalah virus SARS-CoV 19 atau yang sering disebut sebagai virus Covid-19. Negara Indonesia telah membuat banyak kebijakan untuk menangani penyebaran virus Covid-19 salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini tentunya berpengaruh ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi, industri, pendidikan hingga bisnis jasa konstruksi juga ikut terkena dampaknya.Terdapat 3 (tiga) kategori jasa konstruksi, sesuai yang diatur pada undang-undang No.18 tahun 1999 yaitu perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawasan konstruksi. Pendapat saya, dari ke-3 kategori jasa konstruksi tersebut jasa perencana konstruksi tidak terlalu terkena dampak pandemi ini, apalagi saat ini kita berada pada era industri 4.0. Pada era ini semua mengalami transformasi dengan mengintegrasikan atau menghubungkan semua proses dengan menggunakan internet sebagai penopang utama, pendapat ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Peter Frans. Berbeda dengan apa yang dialami oleh jasa pelaksana konstruksi, walaupun banyak yang mengungkapkan di beberapa media massa bahwa dampak virus Covid-19 tidak berdampak signifikan terhadap pelaksanaan konstruksi, tapi saya yakin untuk beberapa pelaksanaa proyek konstruksi pasti terkena dampaknya seperti mengalami keterlambatan penyelesaian waktu proyek yang diakibatkan oleh sulitnya proses mobilisasi akibat PSBB yang diterapkan oleh pihak pemerintah, ketersediaan tenaga kerja, atau sulitnya proses pengadaan material atau peralatan khususnya jika proses pengadaan material/peralatan harus didatangkan dari luar daerah atau bahkan dari luar negeri.
Angin segar yang kita rasakan khususnya kepada para pelaku dunia konstruksi bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu sektor yang diberikan keleluasaan oleh pemerintah untuk tetap beroperasi sejak diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), termasuk dalam hal ini adalah pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sangat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.Pemerintah juga menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dari tujuh agenda pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bertujuan mendukung aktivitas ekonomi dan mendorong pemerataan nasional. Sektor konstruksi diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, namun pemerintah harus benar-benar jeli sektor apa saja yang benar-benar dapat memberikan pengaruh utamanya pada perkembangan perekonomian Indonesia. Misalnya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan jika benar tepat sasaran akan dapat mempercepat pengiriman arus barang dan jasa. Tepat sasaran yang dimaksud adalah pemilihan lokasi yang tepat dengan beberapa kajian terhadap bebrapa aspek yang mendalam (misalnya aspek pasar, aspek teknik, aspek keuangan, aspek hukum, aspek sosial budaya dan aspek manajemen) dan penyesuaian alokasi anggaran pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ini benar-benar sesuai akan mendukung sektor-sektor penggerak lainnya diantaranya pertanian, industri dan pariwisata.
Beberapa hal yang bisa diterapkan untuk Proyek Konstruksi, antara lain :
1. Social Distancing. Sosial Distancing — antar pekerja harus berjarak 1-2 meter. Pemantauan oleh Tim HSE secara periodik , dilakukan patrol pada setiap jam operasional. Penjadwalan (shifting), dilakukan shifting agar setiap shift tidak bertemu shift yang lain. Setiap shift pekerja pun ditempatkan dalam asrama yang sama dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 di dalam Mess Pekerja. Dan memastikan setiap pekerja mengajukan ijin apabila meninggalkan area Mess Pekerja / area Proyek. Rapat — sebisa mungkin dilakukan secara online. Apabila ada hal-hal urgent, bisa dilakukan on the spot, di area terbuka, dengan tetap memperhatikan protocol Kesehatan.
2. Site logistics. Transportasi Barang yang masuk dalam lingkungan proyek yang harus mengikuti Protokol covid-19. Antara lain setiap material yang datang harus disemprot desinfektan. Setiap pengantar barang harus menggunakan APD Covid-19.
3. Kebijakan HSE. Adanya kebijakan HSE yang mengatur terkait jalannya operasional Proyek. Memastikan bahwa setiap karyawan dan pekerja Proyek dalam kondisi sehat. Terkait kondisi seperti apa Proyek tetap bisa berjalan, dan kebijakan Lockdown apabila ada salah satu karyawan / pekerja yang terindikasi positif Covid-19.
4. Job Safety Analysis (JSA). Pembuatan Job Safety Analysis (JSA) untuk setiap pekerjaan harus menyertakan analisa terhadap risiko penyebaran Covid-19. Analisa secara detail yang harus dilakukan untuk pekerjaan yang membutuhkan tenaga manusia, seperti pada pekerjaan Pengecoran,
5. Sosialisasi Terhadap Pekerja. Sosialisasi dan pemberian edukasi terhadap pekerja yang biasanya dilaksanakan setiap memulai pekerjaan. Dan pemasangan rambu-rambu di area kerja yang mudah dipahami seluruh pekerja Proyek. Melatih pekerja untuk menggunakan Masker, Face Shield, dan sarung tangan dengan benar. Lakukan Toolbox Talks dan Safety meeting secara singkat, dan tetap menjaga jarak aman.
6. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Selain APD yang biasa digunakan di Proyek, maka setiap pekerja Proyek harus menggunakan Masker, Face Shield (jika diperlukan) dan Sarung Tangan (jika diperlukan). Dan juga penyediaan alat bantu pernafasan darurat, sebagai antisipasi apabila ada pekerja yang mengalami sesak nafas.
7. Sanitasi dan Kebersihan. Disediakannya Tempat cuci tangan dan area sterilisasi pekerja setiap memasuki dan keluar dari area proyek. Termasuk adanya jadwal kebersihan penyemprotan setiap benda yang sering disentuh. Bersihkan area toilet umum beberapa jam sekali dan dilakukan penyemprotan desinfektan.
8. Peralatan Kerja. Setiap peralatan yang digunakan secara Bersama-sama (termasuk alat dan kendaraan) harus didesinfeksi sebelum dan setelah setiap penggunaan. Pengguna alat atau kendaraan harus mencuci atau membersihkan tangan mereka sebelum dan sesudah digunakan.
Dalam industri konstruksi new normal berarti kembali ke kehidupan yang lebih baik lagi setelah masa COVID-19 ini. Dimana konstruksi yang mengalami penurunan dari segi apapun harus bangkit lagi agar dapat bisa berjalan seperti biasanya. Para pekerja yang kemarin dirumahkan dapat bekerja lagi seperti biasanya, bahan baku yang dikirim dari luar daerah harus sudah di sterilkan agar terhindar dari virus dan bakteri. Proyek yang berhenti dapat dikerjakan kembali.
Semoga Bermanfaat
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan