Menurut UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pengertian dari alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang di pasang pada persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus jalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah, pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan di maksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar arus yang ada
Kami adalah produsen pembuat Lampu Lalu lintas tegangan arus 220V AC (Listrik PLN), tegangan arus 12V DC (Solar Cell) untuk 3 Aspek diameter 30cm dan 20cm, Lampu Peringatan (Warning Light) 2 Aspek diameter 30cm dan 20cm, Lampu Peringatan (Warning Light) 1 Aspek Diameter 30cm dan 20cm, Perangkat controller serta perlengkapan pendukung keselamatan jalan raya lainnya, Kami adalah spesialis dan terdepan menjadi agen dan produsen lampu lalu lintas di Indonesia dengan rekomendasi APILL pada Dinas Perhubungan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan bisa menghubungi kontak admin kami atau bisa langsung kunjungi office kami di Perumahan Wisma Tropodo, Jl. Bromo EF-23 dan dapatkan penawaran terbaik.
untuk melihat produk kami, Anda bisa membuka tautan toko shopee kami : http://shopee.co.id/sumberpapan